ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Malang Dinilai Polisi Tak Sesuai UU

Polisi menilai demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Kota Malang tidak sesuai undang-undang.

SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Polisi membubarkan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Kamis (15/8/2019). 

Dia menilai jika aksi yang dilakukan oleh AMP ini belum termasuk dalam aksi makar.

Jadi belum ada sanksi hukum yang bisa petugas terapkan terkait kasus ini.

Foto-foto Kericuhan Demonstrasi Aliansi Mahasiswa Papua di Kota Malang, Diwarnai Aksi Lempar Batu

“Makar itu ada klarifikasi tersendiri. Jadi unjuk rasa yang mereka lakukan ini bertentangan dengan undang-undang.”

“Jadi akan kami bubarkan lagi dan akan kami tindak tegas. Karena memulangkan mereka bukan domain dari kami,” tandasnya.

(Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Nilai Demo AMP di Kota Malang Tak Sesuai UU

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved