Selasa, 28 April 2026

Berikut Cara Cek Besaran Kompensasi Listrik Padam dari PLN

PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi PLN. 

TRIBUNPAPUA.COM - Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Listrik Padam, PLN Siap Berikan Ganti Rugi, Berikut Aturannya

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

Ini Besaran Kompensasi Pemadaman Listrik yang Bakal Diberikan PLN

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search".

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada September 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved