Pemblokiran Internet di Papua
ICJR: Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Merupakan Tindakan Sewenang-wenang
ICJR menyatakan, kebijakan Kominfo untuk memutus akses internet di Papua tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
TRIBUNPAPUA.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk memutus akses internet di Papua tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
Diketahui, pemerintah memutuskan membatasi dan kemudian memblokir akses internet guna mempercepat proses pemulihan situasi dan keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Langkah pemerintah memblokir akses internet tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, saat dihubungi via telepon, Jumat (23/8/2019).
Anggara menjelaskan, pelambatan akses di Papua dan Papua Barat tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.
• Singgung Kasus Kemanusiaan di Nduga Papua, KontraS: Apa yang yang Dilakukan Jakarta?
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
"Pembatasan bahkan pemblokiran di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan sewenang-wenang," kata dia.
Keputusan ini, seperti dituturkan Anggara, juga tidak sesuai kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Gubernur Lukas Enembe: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Orang Papua Belum Di-Indonesiakan dengan Baik
Dalam Pasal 40 Ayat (1), disebutkan bahwa "Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).
Langkah ini dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini, 21 Agustus 2019.
• Aktivis Sebut Ada 1 Presiden yang Bisa Pahami Rakyat Papua: Beliau Mengerti Apa yang Kami Inginkan
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8/2019) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan, Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.
(Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Tak Hormati Hak Publik Dapat Informasi