Pemblokiran Internet di Papua
Direktur SAFE Net Nilai Dasar Hukum Kominfo untuk Batasi Akses Internet di Papua Masih Lemah
Direktur Eksekutif SAFE Net menilai, dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah.
TRIBUNPAPUA.COM - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai, dasar hukum yang digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membatasi akses internet di wilayah Papua masih lemah.
Pertama, Damar menyoroti pernyataan Menkominfo Rudiantara yang menyatakan kebebasan berekspresi dijamin Undang-Undang Dasar 1945, tetapi bukannya tak terbatas.
Rudiantara menganggap hak asasi manusia itu tidak sepihak, tapi harus melihat hak orang lain pula.
• Soal Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat, Cara Kominfo Dinilai Keliru
"Memang benar hak menikmati informasi itu ada batasannya ya, tapi secara prinsip pembatasan seperti itu terhadap penikmatan hak tersebut harus berpegang pada beberapa hal," kata Damar kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019).
Menurut Damar, pembatasan akses internet harus didasarkan pada seberapa mendesaknya atau situasi darurat yang dianggap membuat negara atau pemerintah patut membatasi secara masif hak akses atas informasi.
"Rujukannya UUD 1945, memang boleh dikurangi tapi ada rujukannya di Pasal 12 bahwa situasi darurat hanya bisa disampaikan Presiden yang memiliki kewenangan dengan menyatakan secara terbuka ada situasi darurat lalu harus dinyatakan terbuka berapa lama situasi darurat itu terjadi," kata Damar.
• ICJR: Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Merupakan Tindakan Sewenang-wenang
Damar menjelaskan, ada dua jenis situasi darurat, yaitu darurat sipil dan darurat militer.
Sehingga, penyampaian situasi darurat tidak bisa disampaikan oleh level kementerian, harus Presiden.
"Dan harus dinyatakan dengan dasar yang jelas, disampaikan lewat surat selevel keputusan presiden atau keppres ya," ujar dia.
Kedua, Damar menyoroti pernyataan Rudiantara soal Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rudiantara menyatakan, di pasal tersebut pemerintah wajib melindungi masyarakat, karena itu pemerintah diberi kewenangan.
• Kapan Pembatasan Akses Internet di Papua Berakhir? Ini Kata Menkominfo
Damar menyatakan, penggunaan Pasal 40 tersebut sepatutnya merujuk pada Pasal 12 UUD 1945 tadi.
Ia menilai Pasal 40 itu tidak bisa digunakan Kemenkominfo secara berlebihan.
"Tambahan lain, meskipun dalan Pasal 40 ini, pasal yang baru direvisi tahun 2016 meski memiliki kewenangan penuh, UU ITE itu belum ada turunan mekanisme pelaksanaannnya jadi baru hanya bunyi pasalnya saja," ujar Damar.
"Kenapa harus dituliskan kewenangan tersebut? Karena memang harus dijelaskan cara mekanismenya seperti apa," kata dia.