ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemblokiran Internet di Papua

Komnas HAM Nilai Pemblokiran Internet di Papua Merupakan Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemblokiran internet di Papua merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Para aktivis menggelar aksi demonstrasi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka akses internet di Papua dan Papua Barat di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). Aktivis menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi. 

TRIBUNPAPUA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemblokiran internet di Papua merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, alih-alih mencegah ketegangan, keputusan pemerintah memblokir internet di Papua justru menambah ketegangan.

"Yang pasti itu melanggar hak, itu melanggar hak asasi manusia.Kalau itu ditujukan untuk mencegah ketegangan yang ada semakin tegang," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (26/8/2018).

Sejumlah Warga di Jayapura Unjuk Rasa Minta Pemblokiran Internet Dicabut dan Tuntut Kompensasi

Choirul berpendapat, pemblokiran bukan solusi yang tepat apabila pemerintah ingin meminimalisasi penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Menurut Choirul Anam, pemblokiran internet justru menciptakan ketidak pastian bagi masyarakat di Papua.

Ia menilai, pemerintah seharusnya dapat menindak hoaks tanpa harus memblokir internet di Papua.

"Dengan membuka saluran komunikasi, pemerintah juga bisa mengkomunikasikan banyak hal kepada masyarakat Papua," kata Choirul.

"Lah kalau itu diblokir kayak begini, yang ada adalah masyarakat Papua enggak tahu apa-apa yang terjadi," ujar dia.

Sebabkan Birokrasi Lumpuh, Pemprov Papua Minta Pemblokiran Internet Dicabut

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019).

Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan tertulisnya, Rabu.

(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM: Pemblokiran Internet di Papua Melanggar HAM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved