Kerusuhan di Papua
Kapolri Minta Kapolda Papua dan Papua Barat Terbitkan Maklumat Larang Demo yang Berpotensi Rusuh
Kapolri Tito Karnavian minta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk terbitkan maklumat larangan aksi unjuk rasa yang dirasa berpotensi rusuh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk menerbitkan maklumat larangan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dirasa berpotensi rusuh.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," ujar Tito, pasca HUT ke-71 Polwan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
• Koalisi Masyarakat Sipil Minta Aparat Hentikan Penangkapan Terhadap Mahasiswa Papua, Ini Alasannya
Ia menjelaskan bahwa maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah kerusuhan kembali terjadi yang berawal dari aksi unjuk rasa, seperti di Manokwari dan Jayapura.
Sebenarnya, kata dia, telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
• Kapolri Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua
"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Papua itu kembali menegaskan pelarangan unjuk rasa di Papua juga berkaca pada aksi pelarangan serupa di depan Bawaslu RI, Jakarta pada 21-22 Mei lalu.
"Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan," tandas jenderal bintang empat itu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Kapolda Papua dan Papua Barat Terbitkan Maklumat Larang Demo