Rabu, 20 Mei 2026

Kerusuhan di Papua

Dari Papua hingga Jakarta, Berikut Penegakan Hukum untuk Perusuh dan Pengibar Bendera Bintang Kejora

Tak hanya itu, aparat kepolisian mulai melakukan langkah penegakan hukum, baik terhadap perusuh maupun pengibar Bendera Bintang Kejora.

Tayang:
Istimewa
Jokowi menggelar rapat terbatas untuk membahas kerusuhan di Papua. Wiranto membeberkan soal penumpang gelap yang coba ambil keuntungan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Situasi di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur kondusif, pasca-aksi demonstrasi memprotes tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur yang berujung ricuh.

Kerusuhan mewarnai aksi unjuk rasa di Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika, dan Deiyai.

Bahkan, kerusuhan di Deiyai menyebabkan satu anggota TNI gugur dan dua warga sipil tewas.

Aparat keamanan TNI-Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan komunikasi bersama tokoh masyarakat untuk menjaga keamanan di daerah Papua dan Papua Barat.

Tak hanya itu, aparat kepolisian mulai melakukan langkah penegakan hukum, baik terhadap perusuh maupun pengibar Bendera Bintang Kejora.

Panglima TNI dan Kapolri akan Berkantor di Papua Selama Sepekan, Dinilai Bisa Beri Rasa Aman

30 orang jadi tersangka di Jayapura

Untuk kerusuhan di wilayah Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019), Polda Papua menetapkan 30 sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan 30 tersangka terkait kejadian tanggal 29 (Agustus 2019) kemarin (di Jayapura)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Rinciannya, sebanyak 17 tersangka melakukan perusakan, 7 orang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Kemudian, 3 orang melakukan hasutan dan ujaran kebencian, sedangkan 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Polri Sebut Sebagian Akun Medsos yang Sebarkan Hoaks soal Papua Berasal dari Luar Negeri

10 tersangka di Timika

Kerusuhan juga terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019).

Dalam langkah penegakan hukum, Polda Papua menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan.

"Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved