Rabu, 8 April 2026

Kerusuhan di Papua

Ditjen Imigrasi Lakukan Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman

Pihak Ditjen Imigrasi masih melakukan proses pencabutan paspor aktivis Veronica Koman.

Editor: Sigit Ariyanto
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi masih melakukan proses pencabutan paspor aktivis Veronica Koman.

Pihak imigrasi telah menerima surat permintaan pencabutan paspor Veronica dari Polda Jawa Timur.

Veronica saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur oleh Polda Jati.

"Saat ini Ditjen Imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Minta Mahasiswa Papua Tetap Kuliah Seperti Biasa di Kota Studi, Ini 4 Poin Imbauan Bupati Mimika

Sam menjelaskan bahwa ada sejumlah mekanisme yang dijalankan untuk melakukan pencabutan paspor.

Saat ini pihak Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia untuk memproses pencabutan paspor Veronica.

"Tentunya ada mekanisme terkait dengan hal tersebut. Kami berkoordinasi dengan atase imigrasi (di Australia)," jelas Sam.

Sam enggan menjelaskan berapa lama Veronica di Australia. Namun dirinya memastikan setelah paspor dicabut Veronica wajib kembali ke Indonesia.

Formappi Kritik Jokowi: Lebih Baik Selesaikan Masalah Ketidakadilan di Papua Ketimbang Bangun Istana

"Wajib (pulang ke Indonesia)," pungkas Sam.

Seperti diketahui, mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Sebut Veronica Koman Tak Bisa Dijemput Paksa di Australia

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencabutan Paspor Veronica Koman Diproses Ditjen Imigrasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved