Deretan Sanksi untuk Tayangan SpongeBob di Indonesia, Peringatan hingga Penerapan Sensor
Meski memiliki banyak penggemar, serial SpongeBob SquarPants beberapa kali mendapatkan teguran dari KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF).
TRIBUNPAPUA.COM - Film animasi keluaran Nickelodeon SpongeBob Squarepants melakukan debutnya pada tahun 1999.
Serial ini dibuat oleh seorang animator sekaligus pendidik ilmu kelautan, Stephen Hillenburg.
Melansir New York Times, sejak awal kemunculannya, serial asal Amerika ini langsung menarik minat penonton.
Tak hanya serial animasi, SpongeBob juga telah melahirkan video game, buku komik, dan dua film adaptasi.
Namun beberapa dekade kemudian, di negara asalnya serial ini menuai beragam kontroversi.
Mulai dari dianggap mendukung kelompok gay, mendorong agenda pemanasan global, hingga munculnya jurnal ilmiah yang menyebut SpongeBob menurunkan kemampuan anak yang menontonnya.
Tak hanya di negara asalnya, penayangan serial SpongeBob juga beberapa kali menuai kontroversi di Indonesia.
Meski memiliki banyak penggemar, serial SpongeBob SquarPants beberapa kali mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF).
• Alasan KPI Beri Sanksi Tayangan Animasi SpongeBob SquarePants
Sanksi pertama
Pada tahun 2014 KPI pernah memberikan sanksi pada beberapa tayangan animasi anak, salah satunya Spongebob Squarepants.
Penelusuran Kompas.com, sanksi berupa peringatan tersebut tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2014.
Saat itu KPI berpendapat, tayangan tersebut memiliki dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak karena mengandung muatan kekerasan fisik, penggunaan senjata tajam, kata-kata kasar, adegan berbahaya, muatan pornografi, hingga unsur mistis.
Tak ayal, kabar menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, terutama para penggemar serial animasi jenaka asal Amerika ini.
Alhasil tagar #SaveSpongeBob menjadi trending topic di twitter Indonesia, beragam meme berisi kritik kepada KPI pun muncul. Saat itu muncul kecemasaan serial SpongeBob benar-benar akan hilang dari layar kaca Indonesia.
• Tak Hanya SpongeBob Squarepants, 13 Program Siaran Ini Juga Kena Sanksi KPI
Pemotongan adegan hingga sensor
Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.
Sebagai contoh, karakter Sandy Tupai disensor karena mengenakan bikini.
Banyak netizen menduga, sensor terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.
Meski demikian, saat itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor terhadap program kartun dan animasi.
Menurutnya, pihaknya juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.
"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2016).
Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, tetapi lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.
Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.
Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.
• 5 Acara TV yang Ditegur KPI, dari Pesbukers, Brownis hingga Konser Pop Star
Sanksi teranyar
KPI baru saja menerbitkan sanksi pada penanggung jawab program "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg tersebut dilakukan karena mengandung beberapa adegan kekerasan.
Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Seiring dengan bergulirnya berita ini, tagar #SaveSpongeBob kembali masuk dalam deretan trending topic twitter Indonesia.
(Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rentetan Sanksi untuk Tayangan SpongeBob SquarePants di Indonesia