Peneliti ICW Sayangkan Sikap Pasif Jokowi soal Revisi UU KPK: Sedikit-sedikit Lempar Isu Ini ke DPR
Peneliti ICW menilai Jokowi cenderung bersikap pasif dalam pembahasan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan oleh DPR.
Editor:
Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi UU KPK ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan
Berita Terkait