ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Veronica Koman Resmi Masuk dalam DPO Polda Jatim

Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNPAPUA.COM - Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).

Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).

Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.

Anggota Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya Minta Kepolisian Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat

Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aliansi Mahasiswa Papua Surabaya Tegaskan Veronica Koman adalah Pengacara Mereka

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.

Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.

Tolak Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB, Polisi: Hukum di Indonesia Punya Kedaulatan Sendiri

Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved