Beda Sikap Jokowi soal RKUHP dan RUU KPK
Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai polemik.
Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.
Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU kPK termaafkan," ucap Feri.
Sementara itu, Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai RUU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.
Ia tidak menjawab apakah setuju atau tidak setuju dengan aturan itu.
Jokowi beralasan ia masih fokus pada RKUHP.
"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP. Yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR kurang lebih ada empat (RUU)," kata Jokowi.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...