Rabu, 10 Juni 2026

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Hanif Dhakiri Ditunjuk Jokowi sebagai Plt Menpora

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

Anak dan Menantu Jokowi Beri Sinyal Kuat Ikut Pilkada 2020

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Sepuluh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait substansi pasal.

Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

Peneliti ICW Sayangkan Sikap Pasif Jokowi soal Revisi UU KPK: Sedikit-sedikit Lempar Isu Ini ke DPR

Sontak, keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Sebut Jokowi Hadapi Beban Politik Berat Pasca-Pilpres, Pengamat: Di Sinilah Presiden Sedang Terjebak

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved