Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya setelah Beraudiensi dengan Pihak DPR
Tuntutan mahasiswa penolak revisi UU KPK dan RKUHP untuk beraudiensi dengan pihak DPR akhirnya dipenuhi.
TRIBUNPAPUA.COM - Tuntutan mahasiswa penolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk beraudiensi dengan pihak DPR akhirnya dipenuhi.
Sekitar pukul 17.40 WIB sejumlah perwakilan dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam audiensi tersebut, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
• Ketika Mahasiswa yang Pro dan Kontra RUU Saling Sindir saat Demo di Depan Gedung DPR
"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?" tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Supratman pun lantas menanyakan lembar kesepakatan apa yang dimaksud Manik.
"Lho, ada lembar kesepakatan dengan Sekjen?" tanyanya.
Diketahui, pada Kamis (19/9/2019), mahasiswa beraudiensi dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu, yakni:
• Beda Sikap Jokowi soal RKUHP dan RUU KPK
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
• Tolak Tuntutan Mahasiswa, Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Setelah mendengar Supratman yang tak tahu-menahu soal kesepakatan tersebut, para mahasiswa pun kecewa.
Mereka menilai DPR tidak mendengarkan aspirasi mahasiswa.
"Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin," seru Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.
Menanggapi hal itu, Masinton menuturkan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke Sekjen DPR adalah cara yang salah.