ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Jokowi Tak Cabut UU KPK tapi RUU Lain Ditunda, ICW Pertanyakan Sikap sang Presiden

ICW mempertanyakan keputusan Jokowi yang tidak mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun UU itu banyak diprotes masyarakat.

Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNPAPUA.COM - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun UU itu banyak diprotes masyarakat.

Peneliti ICW Tama S Langkun heran lantaran Jokowi mengusulkan pengesahan RUU lainnya ditunda, seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sama-sama ditolak masyarakat.

"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kita juga. Kan kalau kita bicara problem-problem mendasar kan hampir mirip, kenapa kemudian hanya KPK yang kemudian diteruskan sedangkan yang lain-lain itu enggak diteruskan?" kata Tama di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya setelah Beraudiensi dengan Pihak DPR

Tama menilai, diteruskannya UU KPK hasil revisi merupakan bentuk kekhkawatiran banyak pihak, termasuk DPR dan pemerintah, yang menganggap KPK sebagai lembaga yang berbahaya bagi mereka.

Sebab, KPK tetap bekerja dengan menggelar operasi tangkap tangan ataupun menetapkan seorang menteri sebagai tersangka kendati lembaga antirasuah itu digempur dari berbagai sisi.

"Jadi semangat yang saya lihat, ini bukan upaya menegakan hukum tetapi lebih ke upaya bagaimana membuat KPK semakin kecil dan semakin tak berdaya," ujar Tama.

Di Balik Aksi #GejayanMemanggil, Kegelisahan Masyarakat dan Persoalan Serius di Negeri Ini

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada Senin (23/9/2019) kemarin.

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Ketika Mahasiswa yang Pro dan Kontra RUU Saling Sindir saat Demo di Depan Gedung DPR

Sementara itu, untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar dia.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Heran Jokowi Tak Cabut UU KPK, tetapi Minta RUU Lain Ditunda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved