Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa, Jokowi: Tak akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di sejumlah wilayah.
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini, sementara masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
• Mahasiswa Asal Bekasi Kenakan Pakaian Serba Hitam saat Ikut Aksi Demo ke DPR/MPR Jakarta
Jokowi hanya menjawab singkat terkait apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi.
Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.
• Datang ke Istana Presiden, DPRD se-Papua Minta Jokowi Dialog dengan Tokoh yang Berseberangan
Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat.
Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.
Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
Seperti diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Hal tersebut menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
• VIDEO Ribuan Mahasiswa Padati Stadion Manahan Solo Gelar Aksi Demo Tolak Revisi RUU