Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa, Jokowi: Tak akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Selain itu, sejumlah pasal dalam RUU KPK dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
• Saat Situasi Kondusif, Mahasiswa yang Demo Tiba-tiba Serang Aparat Membabi Buta dan Tewaskan 1 TNI
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan tersebut mendapatkan penolakan masyarakat.
Sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK