Selasa, 14 April 2026

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Pemerintah dan DPR Klaim Tuntutan Mahasiswa Telah Dipenuhi, Benarkah?

Pemerintah dan DPR mengklaim tuntutan para demonstran sudah dipenuhi sehingga aksi turun ke jalan tak lagi relevan. Benarkah klaim pemerintah dan DPR?

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ribuan Mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI 

TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah dan DPR meminta mahasiswa dan masyarakat tak lagi melakukan aksi unjuk rasa.

Sebab, tuntutan para demonstran sudah dipenuhi sehingga aksi turun ke jalan tak lagi relevan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR sudah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia meminta mahasiswa pulang ke rumah masing-masing.

"Saya minta kepada teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Sebut DPR Telah Penuhi Tuntutan Mahasiswa, Bambang Soesatyo: Pulanglah ke Rumah

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga menyampaikan hal yang sama.

Menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Sehingga, Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan.

"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto.

Benarkah klaim pemerintah dan DPR itu?

Ketika Mahasiswa Blokade Jalan Tol Depan DPR, Main Skateboard hingga Pedagang Cincau Ikut Jualan

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan demonstran yang belum disetujui.

Salah satunya agar Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi.

Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 

Namun terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK.

"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.

Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP.
Ribuan Mahasiswa melakukan aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RKUHP. ((KOMPAS.com/M ZAENUDDIN))

Hendak Temui Mahasiswa, Bambang Soesatyo dan Rombongan Kocar-kacir saat Gas Air Mata Dilepaskan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved