Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Menristek: Para Rektor Tolong Mahasiswa Diberitahu Jangan Sampai Turun ke Jalan
Menristek Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswanya tidak melakukan aksi demonstrasi di jalanan.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswanya tidak melakukan aksi demonstrasi di jalanan.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa berbagai daerah menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kita ajak dialog. Kita masih ada waktu dialognya," kata Nasir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara bagi dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya.
• Minta Jokowi Respons Langsung Tuntutan Massa, Pengamat Singgung Cara Komunikasi Wiranto dan Moeldoko
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras asa dua bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," kata dia.
Nasir meminta rektor dan dosen mengajak mahasiswanya dialog dengan baik.
Mahasiswa diimbau agar menyampaikan aspirasi mereka langsung ke DPR dan pemerintah tanpa harus turun ke jalan.
Sebab, ia khawatir aksi demonstrasi mahasiswa justru ditunggangi pihak tertentu.
"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
Demo besar-besaran dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
• Jusuf Kalla Minta DPR dan Pemerintah Buka Ruang Dialog dengan Publik sebelum Tetapkan RKUHP
Aksi tersebut sempat berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan. Tiga orang diantaranya dalam kondisi kritis.
Ada juga mahasiswa yang dilaporkan hilang.
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR, yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan serta revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU.
Namun sampai Kamis siang ini, Presiden Jokowi belum buka suara soal aksi mahasiswa dan korban yang berjatuhan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya memastikan Jokowi tak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gelombang Protes Mahasiswa, Menristek Ancam Beri Sanksi Rektor