Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK Pasca-Munculnya Korban Jiwa dari Unjuk Rasa
Direktur Lingkar Madani Indonesia meminta Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
TRIBUNPAPUA.COM - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Ray Rangkuti meminta Jokowi tak membuat keputusan terlalu lama karena sudah muncul korban jiwa dari aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah.
"Presiden katakan akan pertimbangkan perppu, saran saya jangan tunda lagi. Korban sudah muncul, eskalasi kekerasan meningkat. Saran saya keluarkan saja perppu atas pertimbangkan keamanan," kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Sampai saat ini setidaknya sudah ada tiga korban meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa.
Pertama, seorang mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi (21).
• Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Presiden Enggak Hormati DPR Dong
Dia dinyatakan meninggal karena mengalami luka tembak di dada sebelah kanannya.
Menyusul Randi, mahasiswa Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa teknik sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, juga meninggal dunia akibat luka benturan tak beraturan di kepalanya.
Ketiga, seorang demonstran yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Namun polisi menyebut, demonstran itu meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, bukan akibat tindak kekerasan aparat.
Selain korban jiwa, aksi unjuk rasa juga membuat ratusan mahasiswa luka-luka karena bentrok dengan aparat.
Ray mengingatkan bahwa sebelum revisi UU KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR, dosen dari berbagai perguruan tinggi sudah dengan tegas menolaknya.
• Minta Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK, Franz Magnis: Saya Harap Presiden Punya Keberanian
Begitu juga kelompok aktivis antikorupsi yang menilai revisi bisa melemahkan KPK.
Namun, saat itu Pesiden Jokowi dan DPR bergeming dan tetap mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU.
Menurut Ray, inilah salah satu yang memicu kemarahan mahasiswa.
"Demo besar-besaran ini karena adanya pengabaian suara rakyat. Sebelum UU KPK disahkan, ribuan dosen dan akademisi tanda tangan tidak setuju revisi UU KPK," ujar Ray.