Kamis, 16 April 2026

Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Punya 2 Opsi jika Ingin Terbitkan Perppu KPK

Pakar hukum tata negara menilai, Jokowi semestinya tak ragu untuk mengeluarkan Perppu KPK.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, Presiden Joko Widodo semestinya tak ragu untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi.

Menurut Bivitri, penerbitan perppu sesuai konstitusi dan didukung masyarakat yang berharap upaya pemberantasan korupsi terus berjalan.

"Presiden tak perlu ragu mengeluarkan perppu karena secara konstitusional juga terpenuhi di situasi yang genting. Saya mengira presiden sedang mengalkulasi pertimbangan politik saat ini," ujar Bivitri saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Soal Perppu KPK, Seskab: Urusan Ini Hanya Presiden Jokowi yang Tahu, Tak Perlu Dimultitafsirkan

Maka dari itu, menurut dia, penting untuk mengomunikasikan rencana terbitnya perppu ke pimpinan partai politik dengan membahas materi yang mengedepankan penguatan lembaga antirasuah.

Penerbitan perppu juga sudah memiliki dasar hukum, misalnya dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal itu berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)."

VIDEO Jokowi Enggan Jawab Pertanyaan soal Perppu KPK, Minta Wartawan Tanya soal Batik

Kemudian, diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi "Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."

Oleh karena itu, ia menilai presiden punya dua opsi dalam menerbitkan perppu.

"Presiden kini punya dua opsi, apakah menandatangani revisi UU KPK kemudian langsung menerbitkan perppu atau menunggu hingga 17 Oktober," ucap Bivitri.

Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Presiden Enggak Hormati DPR Dong

Adapun 17 Oktober menjadi penting mengingat UU KPK akan berlaku 30 hari setelah disetujui menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR meskipun tak ditandatangani oleh presiden.

Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Minta Jokowi Jadikan Perppu KPK Pilihan Terakhir, Partai Koalisi: Ada Opsi Lain yang Mesti Dieksplor

Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Namun, hingga Rabu (2/10/2019) pagi ini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

(Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat: Ada 2 Opsi bagi Jokowi jika Ingin Terbitkan Perppu KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved