Sabtu, 6 Juni 2026

Perppu KPK, Dilema Jokowi antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa

Presiden Joko Widodo gamang dan bimbang. Ia belum juga mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

Tayang:
Editor: mohamad yoenus
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. 

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kegamangan Jokowi soal Perppu KPK, antara Ancaman Parpol dan Ultimatum Mahasiswa

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved