ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Revisi UU KPK

Respons Agus Rahardjo soal UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Besok, Memohon Jokowi Terbitkan Perppu

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah dengan akan berlakunya UU KPK hasil revisi.

Editor: Sigit Ariyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah dengan akan berlakunya UU KPK hasil revisi.

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut, tetapi berdasarkan aturan terhitung 30 hari setelah disahkan DPR, UU baru akan berlaku.

UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Ya menunggu beliau (Jokowi) dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (terbitkan Perppu)," ujar Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Meskipun Presiden Jokowi tidak mengindahkan desakkan dari masyarakat yang meminta diterbitkannya Perppu, pimpinan KPK memastikan tetap meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai bermasalah.

"Ya kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Agus.

Sekjen PPP Beri Usul Ini ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK, tapi Bukan Perppu

KPK tancap gas

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memastikan pihaknya akan bekerja maksimal di hari terakhir berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Alasannya, UU KPK hasil revisi akan berlaku pada Kamis (17/10/2019) besok.

UU tersebut otomatis berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.

Hal itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami akan sangat giat bekerja hari ini, rajin, dan menunjukkan ke masyarakat bahwa UU nomor 30 tahun 2002 sudah ideal. Artinya sebenarnya tidak perlu upaya-upaya pelemahan terhadap UU KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Yudi menegaskan, UU KPK sudah ideal sehingga tidak perlu ada upaya pelemahan lewat revisi UU.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved