ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Harap-harap Cemas, Jefri Nichol Kini Tunggu Keputusan Kasusnya: Semoga Hakim Bisa Seadil-adilnya

Artis Jefri Nichol akan segera menghadapi sidang putusan, setelah menghadapi sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. 

TRIBUNPAPUA.COM - Artis Jefri Nichol akan segera menghadapi sidang putusan, setelah menghadapi sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan disambung replik.

Sedangkan menurut Ketua Majelis Hakim Krisnugroh, sidang putusan itu akan digelar dua minggu mendatang, tepatnya pada Senin (11/11/2019).

Terkait sidang putusannya nanti, Jefri berharap mendapatkan vonis yang adil.

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Mantan Kekasih Hadiri Sidang dan Beri Semangat, Begini Reaksi Jefri Nichol

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bisa menghasilkan vonis rehabilitasi rawat jalan untuknya.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan. Itu aja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri lagi.

Terkait penundaan sidang putusannya hingga dua pekan ke depan, Jefri mengaku tak masalah.

“Apa pun itu aku jalani aja prosesnya, daripada enggak jalan sidangnya,” ucap Jefri lagi.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

8 Artis Indonesia yang Kesandung Narkoba saat di Puncak Karier, Raffi Ahmad hingga Jefri Nichol

Selain itu, jaksa juga membacakan ketika tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Namun, tuntutan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.

Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

Namun dalam pleidoi-nya, Jefri menginginkan putusan rehabilitasi rawat jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved