Perppu UU KPK
Soal Kabar Perppu UU KPK yang Lama Didesak ke Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD: Waduh, Belum Dibahas
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjawab perkembangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab perkembangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Diketahui komponen society seperti pengamat, mahasiswa, dan juga KPK mendesak Perppu UU KPK agar segera diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Soal Perppu KPK, PKS: Presiden Jokowi seperti Tak Berkutik di Hadapan Parpol Pendukungnya
Hal ini karena UU KPK yang telah sah berlaku Kamis (17/10/2019) itu dinilai melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam lantas ditanyai perihal perkembangan Perppu UU KPK, dikutip TribunPapua.com dari saluran YouTube Kompas Tv, Senin (28/10/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstituri itu menyebut pemerintah masih menimbang opsi Perppu KPK yang disuarakan penentang UU KPK hasil revisi.
Hal itu dijawabnya singkat saat ditemui awak media di sela kegiatannya.
"Waduh, belum dibahas," ujar Mahfud MD singkat dan berlalu pergi.
Sedangkan dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Senin (28/10/2019), Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menuturkan posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam semestinya bisa membuat Jokowi terdorong untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
• Tunggu Penerbitan Perppu, ICW: Kami Tegaskan Bahwa Ini Merupakan Janji Jokowi sebelum Jadi Presiden
Hal ini juga dilihatnya karena Mahfud MD juga menjadi pihak yang kerap menyuarakan dukungan agar Perppu UU KPK diterbitkan.
Bahkan Mahfud MD juga pernah diundang Jokowi ke Istana sebelum menjadi Menkopolhukam guna membahas hal tersebut.
Kurnia lantas mengatakan pihaknya akan meminta Mahfud MD mundur jika memang tak bisa menyuarakan desakan ke Jokowi.
"Sehingga kalau memang nanti ( Perppu KPk) tak bisa lewat Prof Mahfud, maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita pecaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menko Polhukam," ujar Kurnia.
UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai Dewan Pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

• Soal Perppu KPK, PKS: Presiden Jokowi seperti Tak Berkutik di Hadapan Parpol Pendukungnya
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan Perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum. (TribunPapua.com/ Roifah Dzatu Azmah)