Saat Hakim Sidang Kasus Romahurmuziy Merasa Heran: Apa Artinya Seleksi Ini? Akal-akalan Gitu?
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengaku heran terkait dugaan praktik suap seleksi jabatan terjadi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi maksudnya dari Romy, Ketum PPP ke Pak Menteri. Pak Menteri ke Pak Sekjen? Gitu maksudnya?" tanya Fahzal. "Iya, Pak.
Sejak itulah, ini perintah Pak Sekjen bahwa itu harus diluluskan," jawab Ahmadi.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
(Kompas.com/ Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ketua-ppp-romahurmuziy.jpg)