Ada Usulan 4 Juru Tulis Pidato Anies Baswedan Digaji Rp 390 Juta di Anggaran Dana Pemprov DKI
Usulan anggaran dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) 2020 kembali menjadi sorotan publik.
"Satu RW itu Rp 556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masak tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?" ujar Yuke, Senin (4/11/2019).
Politikus PDI-P itu menyatakan prinsipnya menyetujui penaraan kampung kumuh, namun terkait anggaran harus ada evaluasi.
Kordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik akan meminta penjelasan Dinas Perumahan terkait penataan kampung kumuh, khususnya anggaran CAP.
"Konsultan itu rumus biayanya dua persen dari total pelaksanaan kegiatan. Kalau hampir Rp 600 juta itu, berapa usulan pembangunannya?" tuturnya.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah juga mempertanyakan besarnya anggaran CAP untuk tiap RW.
Menurut dia, Pemprov DKI harusnya melibatkan akademisi muda untuk menata kampung kumuh. Dengan demikian, anggaran rencana penataan kampung kumuh sebesar Rp 556 juta per RW bisa ditekan.
"Gubernur sebenarnya bisa memanfaatkan warga DKI yang baru lulus untuk dilibatkan dalam hal ini dan ini tidak membuang-buang anggaran. Untuk memperbaiki padat penduduk, jangan buang anggaran sia-sia, masa 1 RW Rp 600 juta, enggak masuk di akal saya," kata Ida.
Penjelasan Pemprov DKI Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti mengatakan, anggaran sebesar Rp 556 juta per RW akan digunakan untuk membayar lima tenaga ahli.
"Pekerjaan konsultan itu harus hire tenaga ahli. Yang kami gunakan ada lima, dari planologi, sipil, arsitek, sosial ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat," kata Suharyanti, kemarin.
• Fasilitas Mewah Ditolak meski Anaknya Jadi Bupati, Pasutri di NTT Ini Pilih Jualan Sayur di Pasar
Suharyanti menjelaskan, para tenaga ahli itu bertugas untuk mengkaji kehidupan masyarakat di RW yang akan ditata.
Mereka juga menggali keinginan masyarakat soal konsep penataan kampungnya.
Selain untuk lima tenaga ahli, anggaran Rp 556 juta itu juga digunakan untuk seorang fasilitator, seorang surveyor, seorang estimator, seorang drafter, dan seorang yang mengerjakan laporan-laporan yang mereka kerjakan.
Jika dalam satu kelurahan ada beberapa RW kumuh yang akan ditata dalam program CAP, lanjut Suharyanti, lima tenaga ahli itu juga bertugas melakukan hal yang sama di RW-RW lainnya di kelurahan tersebut.
Pemprov DKI hanya menambah anggaran untuk biaya fasilitator dan surveyor.
Sebab, fasilitator dan surveyor hanya bisa bekerja untuk satu RW, bukan beberapa RW dalam satu kelurahan seperti halnya tenaga ahli.