ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Mengaku Tetap Dukung Perppu KPK meski Jokowi Tak Mau Terbitkan: Masak Menteri Menentang

Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berubah soal perppu KPK. Ini katanya

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud pun memastian masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Masih Ada Kemungkinan

Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK.

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu. Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.

Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, maka tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.

"Saya sudah bicara dengan presiden. Biarlah diuji dulu di MK. nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu ya kita lihat," tutur Mahfud.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (instagram/kyai_marufamin)

Kesempatan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Saat ditanya terkait anggapan bahwa Presiden Jokowi mendukung upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Perppu KPK, Mahfud enggan berkomentar.

"Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu sudah ada (anggapan)yang mendukung pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Jadi itu terserah masing-masing aja. Tapi negara ini harus berjalan. kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia untuk dikerjakan, kerjakanlah itu," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Misalnya, dengan memperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved