Mahfud MD Pertegas Sikapnya soal Perppu KPK, Samakan Keputusan Jokowi atau Tetap Minta Diterbitkan?
Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan sikapnya mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikanUU KPK.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD emengungkapkan sikapnya terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya ia memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK.
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.
• Sikap Mahfud MD Dulu dan Sekarang soal Perppu KPK yang Jadi Sorotan
"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.
Jika hal itu terjadi maka percuma jika Perppu KPK dikeluarkan.
"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak. Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa," tutur Mahfud.
Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.
Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan perppu.
Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
• Kemenkumham Beri Klarifikasi soal Yasonna Laoly Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.
Pengamat Politik Kritik Keputusan Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yakin sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tersinggung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.
Sebab, dikeluarkannya Perppu merupakan kebijakan hukum yang berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menegaskan, Perppu terkait pembatalan terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19/2019 dapa dikeluarkan kapan pun dan tidak tergantung dengan proses gugatan masyarakat yang saat ini tengah berlangsung di Mahakamah Konstitusi.
• Pakar Hukum Sebut Alasan Jokowi Keliru dan Mengada-ada untuk Tolak Perppu UU KPK: Menyesatkan
Contoh kongkretnya menurutnya ketika Perppu Ormas yang keluar lima tahun setelah Undang-Undang Ormas jadi Undang Undang.
Untuk itu, ia menilai argumentasi presiden yang tidak mengeluarkan Perppu karena ingin menunggu proses di Mahkamah Konstitusi, adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi di Kantor ICW Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019).
"Apakah kemudian ada aspek sopan santun? Tidak juga. Saya yakin seribu persen, sembilan hakim MK tidak akan tersinggung kalau Perppu dikeluarkan. Karena sembilan hakim itu paham betul yang mau dikeluarkan itu, kalau Perppu adalah kebijakan hukum. Sementara MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal. Jadi mau jaga kesopanan apa?" kata Bivitri.
Selain itu menurutnya pernyataan Jokowi tersebut adalah indikasi kuat bahwa Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Menurutnya hal itu juga tampak ketika Jokowi mengeluarkan surat presiden untuk membahas undang-undang KPK hasil revisi.
Padahal menurutnya, ketika ribuan guru besar dan dosen di seluruh kampus di Indonesia telah mengingatkan bahwa hal itu adalah keliru.
"Tapi ternyata dikeluarkan, jadi sudah jelas siapa sebenarnya yang mau KPK dilemahkan," kata Bivitri.
• Jokowi Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Politisi PDIP: Sikap Presiden Sudah Tepat
Tidak hanya itu, menurutnya, apabila Perppu tidak keluar, maka KPK akan menjadi lembaga pencegahan korupsi karena fungsi penindakannya telah dilucuti.
Ia menilai, jika KPK lemah pemberantasan korupsi akan terjun bebas dan indeks pemberantasan akan jeblok.
"Hal itu punya efek kongkrit pada investasi, pada ekonomi, kesejahteraan. Bayangkan betapa banyak alat kesehatan yang kita bisa dapat yang baik dengan standdar tinggi, tapi karena dikorupsi, turun. Kita dapat jalanan yang mungkin 10 tahun tidak akan rusak, dalam dua tahun rusak," kata Bivitri.
(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK hingga Ada Putusan MK" dan Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Sembilan Hakim MK Tidak Akan Tersinggung Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK