Fraksi PKS Secara Tegas Tolak Kenaikan Iuran PBJS: Masyarakat Kita Menjerit, Tidak Bisa Bayar
Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNPAPUA.COM - Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja atau peserta mandiri kelas III.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Netty mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas III memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Menurutnya, kenaikan iuran tak sejalan dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hidup sehat dan layak, serta negara menjamin akses pelayanan kesehatan.
"Dengan melihat fakta empiris, realita di lapangan hari ini masyarakat membutuhkan advokasi dari wakilnya yang duduk di DPR RI untuk mempertanyakan kenaikan premi yang hari ini mencekik masyarakat," kata Netty.
• Rincian Iuran BPJS yang akan Naik, Tahun 2020 Diberlakukan, Simak Datanya
Netty mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan tak bisa selesai dengan menaikkan iuran.
Menurut Netty, jumlah peserta kelas III tak sebanding dengan besarnya defisit BPJS Kesehatan.
"Tentu berkaca pada fakta empiris maka hari ini dengan tegas dan konsisten menyatakan penolakan kenaikan premi kelas III mandiri, kenapa? karena tanpa dinaikkan preminya, masyarakat kita menjerit tidak bisa bayar," kata Netty.
Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI ini meminta pemerintah untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit yang diperkirakan mencapai 32 triliun hingga akhir 2019.
Ia menilai, solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan dapat dimulai dari pembenahan sistem manajemen dan data kepesertaan.
"Fraksi PKS mendorong pemerintah pusat mencari cara-cara, jalan terobosan untuk menyelesaikan defisit ini. Tentu saja dengan menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu data cleansing. manajemen, sistem klaim, sistem belanja," katanya.
• Begini Respon Kemenkeu soal Naiknya Iuran BPJS 2 Kali Lipat, Direktur Jenderal Anggaran: Belum Tahu
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas III meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas II akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
BPJS Naik Tahun 2020
Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehataan naik mulai 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Begini Respon Kemenkeu soal Naiknya Iuran BPJS 2 Kali Lipat, Direktur Jenderal Anggaran: Belum Tahu
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
• Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
(Tribunnews.com/ Chaerul Umam/ Kompas.com/ Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fraksi PKS DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya..."