ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sengketa Pilkada Papua

Sengketa PSU Pilkada Gubernur Papua Berlanjut ke Sidang Pembuktian, MK Dalami Dugaan Kecurangan

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan, termasuk perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua.

Tribun-Papua.com/Kompas
SENGKETA PILKADA - Polisi berjaga-jaga di depan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul kedatangan sejumlah tokoh dan akademisi serta aktivis yang memberi dukungan kepada benteng terakhir demokrasi, Kamis (22/8/2024). KOMPAS/PRIYOMBODO 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua ke tahap sidang pembuktian. 

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela pada Rabu (10/9/2025) di Jakarta.

Perkara yang diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK) ini akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan, termasuk perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil.

MK menjadwalkan sidang pembuktian pada Jumat, 12 September 2025.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Baca juga: Sinode GKI Sebut PSU Gubernur Papua Cacat, Ungkap Adanya Intimidasi dan Penggelembungan Suara

“Untuk perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut. Para pihak diperintahkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 September 2025,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan cukup alasan untuk mendalami lebih jauh dalil yang diajukan pemohon.

Pada tahap ini, para pihak diperkenankan menghadirkan saksi atau ahli dengan batas maksimal enam orang untuk provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku dalam penanganan PHP Gubernur.

“Sidang pemeriksaan lanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan. Dengan ketentuan, untuk provinsi maksimal enam orang,” tambah Saldi.

Sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum BTM-CK.

Sebelumnya, Selasa (2/9/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi.

Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.

“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved