TOPIK
Sengketa Pilkada Papua
-
Perkara PHPU Papua dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK).
-
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan, termasuk perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua.
-
Putusan MK telah membuktikan adanya pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
-
Ribka menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama pihak penyelenggara dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di Indonesia
-
Menurut Fakiri, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Papua.
-
Putusan MK menghentikan langkah calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai (BTM-YB) memimpin Papua.
-
MK juga membatalkan hasil Pilkada Papua yang diumumkan KPU, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
-
Calon gubernur Provinsi Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano, mengatakan bahwa keputusan MK ini merupakan kemenangan yang tertunda.
-
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubenrur Papua. Suket Yeremias Bisai jadi penyebabnya.
-
Keputusan PSU disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
-
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat, saat sidang perkara PHPU Gubernur dan Bupati di Gedung MK, Jakarta, Rabu.