Selasa, 12 Mei 2026

Sengketa Pilkada Papua

Skandal Pilkada Gubernur Papua, Legislator Ini Tuntut Komisioner KPU dan Bawaslu Diproses Hukum

Putusan MK telah membuktikan adanya pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI Pilkada Gubernur Papua 2024. DPR Papua mendesak Pemerintah Pusat untuk memproses hukum seluruh anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Anggota DPR Papua, Alberth Meraujde, mendesak Pemerintah Pusat untuk memproses hukum seluruh anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.

Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2025, akibat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara.

Meraujde menegaskan, putusan MK telah membuktikan adanya pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.

Kesalahan ini mengakibatkan PSU harus dilaksanakan. 

Ia menuntut agar seluruh komisioner KPU dan Bawaslu diproses hukum dan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan PSU. 

Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan

“Saya minta agar seluruh komisioner KPU Papua dan Bawaslu diproses hukum dan tidak boleh menjalankan pemungutan suara ulang. KPU dan Bawaslu telah melanggar sumpah janji yang sudah diterima, telah melanggar peraturan pemilu dan peraturan KPU dan Bawaslu itu sendiri,” ujar Merauje di Jayapura, Sabtu (1/3/2025).

LEGISLATOR SOROT KPU: Legislator Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir Alberth Meraujde saat diwawancarai Tribun Papua diruang kerjanya, Sabtu (1/3/2025). Ia meminta pelanggaran KPU dan Bawaslu yang menyebabkan PSU Papua diproses hukum.
LEGISLATOR SOROT KPU: Legislator Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir Alberth Meraujde saat diwawancarai Tribun Papua diruang kerjanya, Sabtu (1/3/2025). Ia meminta pelanggaran KPU dan Bawaslu yang menyebabkan PSU Papua diproses hukum. (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Legislator ini juga meminta KPU Pusat untuk mengaudit penggunaan anggaran sebesar Rp155 miliar yang telah dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua.

Ia menilai permintaan tambahan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk PSU sangat tidak masuk akal.

Meraujde menekankan bahwa penyelenggara pemilu telah merugikan negara dan masyarakat.

“Enak sekali minta uang Rp170 miliar untuk PSU. KPU harus mempertanggujawabkan Rp155 miliar itu dulu. Ulah penyelenggara ini membuat negara jadi rugi, masyarakat juga dirugikan, baik tenaga, pikiran maupun uang,” ujarnya.

Meraujde menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu di Papua.

Ia meminta negara untuk turun tangan dan tidak membiarkan KPU dan Bawaslu yang bermasalah untuk melaksanakan PSU.

 Ia menilai negara telah dirugikan dengan pengeluaran anggaran yang sia-sia.

"Negara harus memproses ini dan jangan dibiarkan menjalankan PSU lagi,” pungkasnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua menyatakan tidak memiliki anggaran untuk PSU.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved