Sengketa Pilkada Papua
MK Lanjutkan Sidang Pembuktian Kecurangan PSU Pilkada Papua, Saldi Isra Ungkap Hal Ini
Perkara PHPU Papua dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain Provinsi Papua, sidang pembuktian juga berlaku untuk PSU Kabupaten Barito Utara.
“Perkara 328 PHPU Gubernur tahun 2025 dan perkara 331 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2025).
Adapun sidang lanjutan adalah tahap pembuktian dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
Jumlah saksi untuk masing-masing perkara dibedakan; untuk perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua maksimal enam orang.
Sedangkan untuk perkara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara maksimal empat orang, yang bisa terdiri dari komposisi ahli atau saksi fakta.
Baca juga: Sengketa PSU Pilkada Gubernur Papua Berlanjut ke Sidang Pembuktian, MK Dalami Dugaan Kecurangan
Perkara Pilkada Papua
Perkara PHPU Papua dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma (BTM-CK).
Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen yang melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS.
Sejak awal proses persidangan, Mahkamah Konstitusi telah menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil yang menjadi salah satu dalil utama tim hukum BTM-CK.
Sebelumnya, Selasa (2/9/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan rinci terkait dugaan perbedaan data formulir rekapitulasi.
Ia menyatakan bahwa perbedaan antara dua jenis formulir hasil rekapitulasi itu harus dijelaskan secara terbuka dan disertai bukti yang konkret.
“Dalil yang paling banyak disampaikan oleh pemohon adalah adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Apakah itu penambahan atau pengurangan, itu harus diuraikan secara jelas, lengkap dengan buktinya,” tegas Enny dalam sidang Panel II MK.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, MK secara implisit juga mengingatkan KPU untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang relevan.
Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian, mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.