Sengketa Pilkada Papua
Sengketa PSU Pilkada Gubernur Papua Berlanjut ke Sidang Pembuktian, MK Dalami Dugaan Kecurangan
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan, termasuk perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua.
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler MK, Iwan.
Selama pertemuan, masing-masing tokoh menyampaikan pandangan sesuai kapasitasnya.
Aliansi menyerahkan dokumen berisi tujuh poin pernyataan kepada sembilan hakim konstitusi.
Dokumen tersebut memuat berbagai catatan, termasuk dugaan intervensi pejabat dalam proses PSU.
"Isi tujuh poin itu adalah suara nurani rakyat Papua," kata Amir.

Sinode GKI Ungkap Adanya Intimidasi dan Penggelembungan Suara
Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua menyoroti tajam dugaan pelanggaran selama Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.
Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai kecurangan, termasuk intimidasi dan penggelembungan suara.
Dalam konferensi pers di Jayapura, Minggu (7/9/2025), Pdt Mofu mengungkapkan Sinode GKI telah mendorong partisipasi aktif jemaat melalui surat pastoral.
Adapun GKI memiliki jemaat tersebar luas di seluruh wilayah Papua.
Namun, kata Pdt Mofu, gereja kecewa karena menerima laporan langsung dari para pelayan jemaat di lapangan mengenai praktik curang.
"Banyak persoalan terjadi, bukan hanya perubahan data suara, tetapi juga indikasi kuat penggelembungan suara," bebernya.
Ia menambahkan, laporan yang diterima juga mencakup intimidasi, penindasan, dan ancaman terhadap warga gereja, bahkan dari oknum aparat.
Pdt Mofu menegaskan, kondisi ini mencoreng semangat demokrasi dan merusak makna pesta rakyat yang seharusnya dijalankan dengan penuh kegembiraan dan sukacita.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang seharusnya netral, namun justru "ikut bermain" dan menciptakan kekacauan.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Tokoh Adat Minta MK Hormati Hak Masyarakat dalam Sengketa PSU Gubernur Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.