Sengketa Pilkada Papua
Sengketa PSU Pilkada Gubernur Papua Berlanjut ke Sidang Pembuktian, MK Dalami Dugaan Kecurangan
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan, termasuk perbedaan data antara formulir C Hasil dan D Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua.
Perkara ini menjadi salah satu dari sedikit kasus PHP Gubernur yang berhasil lolos ke tahap pembuktian, mengindikasikan bahwa Mahkamah menemukan adanya cukup alasan awal untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam terhadap dalil yang diajukan oleh pemohon.
Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi atas perkara ini menjadi sangat krusial, mengingat PSU Pilgub Papua sebelumnya telah menuai banyak kritik dan kontroversi di tengah masyarakat.
Pasangan BTM-CK sendiri dalam berbagai pernyataannya menyebut bahwa proses PSU diwarnai pelanggaran serius yang mencederai demokrasi.

Dengan agenda sidang pembuktian yang semakin dekat, perhatian publik, terutama di Tanah Papua, kini tertuju pada seberapa kuat bukti yang mampu dihadirkan oleh para pihak baik dari pemohon, termohon (KPU), maupun pihak terkait lainnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan dalam sidang pembuktian pada 12 September 2025, sebelum akhirnya mengambil keputusan final terkait sah atau tidaknya hasil PSU Pilgub Papua 2024.
Pilgub Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO).
Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat (22/8/2025).
Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.
Baca juga: MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara
Sidang telah dilakukan oleh MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan dengan mendengar pembacaan dakwaan dari Pemohon dan dilanjutkan juga tanggapan dari Termohon, yakni KPU Papua, Pihak Terkait paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua.
Selain itu, untuk hasil penetapan KPU Provinsi Papua sendiri telah dilakukan, di mana KPU menetapkan Paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen dan paslon MARI-YO memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.
Aliansi Rakyat Papua Datangi MK sebagai Amicus Curiae, Serahkan Bukti Pelanggaran PSU
Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Mereka datang sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan, bukan untuk berdemonstrasi.

Menurut Tokoh Muslim Papua, Amir Madubun, rombongan yang terdiri dari sekitar 70 orang ini bertujuan menyampaikan jeritan hati rakyat Papua terkait dugaan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.
"Prinsip kami adalah memposisikan diri sebagai sahabat peradilan," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Senin (8/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.