ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mahfud MD Ungkap akan Senang jika Perppu KPK Diterbitkan: Tetapi, Saya Menteri Sekarang

Menkopolhukam) Mahfud MD merasa gembira apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa gembira apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam acara diskusi bersama para tokoh masyarakat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mahfud MD Pertegas Sikapnya soal Perppu KPK, Samakan Keputusan Jokowi atau Tetap Minta Diterbitkan?

"Bagi saya begini, saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan. Sebagai jalan pasti mendukung," ujar Mahfud.

"Tetapi, saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri. Yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden," lanjut dia.

Maka, sebagai Menko Polhukam, Mahfud kini menunggu sikap resmi Presiden selaku Kepala Negara dalam bersikap dan berbicara di publik mengenai Perppu KPK.

Ia pun mengatakan, Presiden bukannya tidak ingin mengeluarkan Perppu, tetapi menundanya lantaran saat ini masih berlangsung proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK.

Sebab, kata Mahfud, bisa saja nantinya isi Perppu sama dengan putusan MK atas uji materi terhadap UU KPK.

"Maka, dalam posisi ini tentu saya menunggu Presiden kan. Mengeluarkan Perppu atau tidak, pasti saya akan memberikan saran. Akan memberi pertimbangan, begitu kan sudah jelas kalau itu," ujar Mahfud.

"Dan Presiden itu sebenarnya tidak sulit diajak bicara yang begitu. Enteng-enteng aja dijawab, 'Pak, ini gimana? Oh, begini-begini gitu', tidak ada ketegangan, tidak ada. Menjelaskan seperti biasa-biasa aja sebenarnya," lanjut dia.

Mahfud MD Pertegas Sikapnya soal Perppu KPK, Samakan Keputusan Jokowi atau Tetap Minta Diterbitkan?

Pengamat Politik Kritik Keputusan Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yakin sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan tersinggung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.

Sebab, dikeluarkannya Perppu merupakan kebijakan hukum yang berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Ia juga menegaskan, Perppu terkait pembatalan terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19/2019 dapa dikeluarkan kapan pun dan tidak tergantung dengan proses gugatan masyarakat yang saat ini tengah berlangsung di Mahakamah Konstitusi.

 Pakar Hukum Sebut Alasan Jokowi Keliru dan Mengada-ada untuk Tolak Perppu UU KPK: Menyesatkan

Contoh kongkretnya menurutnya ketika Perppu Ormas yang keluar lima tahun setelah Undang-Undang Ormas jadi Undang Undang.

Untuk itu, ia menilai argumentasi presiden yang tidak mengeluarkan Perppu karena ingin menunggu proses di Mahkamah Konstitusi, adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved