ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tahun 2020 Nikah Tak Hanya Modal Cinta, Ada Syarat Harus Punya Sertifikat Kursus, Ini Kata Menko PMK

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan

instagram/cutratumeyriska
Ilustrasi Menikah - Resepsi pernikahan Cut Meyriska dan Roger Danuarta 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan.

Sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah.

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah (.(VIA New York Time))

 Sindir Kepala Daerah soal Anggaran, Sri Mulyani: Butuh Menkeu 540 Tiap Daerah Tuh, Biar Bisa Kelola

Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu dilakukan supaya nantinya mendapat sertifikasi perkawinan yang selanjutnya menjadi syarat menikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting untuk menjadi bekal pasangan yang akan menikah.

Melalui kelas bimbingan, kata Muhadjir, calon pengantin akan dibekali berupa pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Serta penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.

 Viral dan Unik, Driver Wanita Ini Buat Kerangkeng Besi Anti Begal di Bangku Kemudi, Lihat Videonya

Lamanya kelas bimbingan untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan ini yaitu tiga bulan.

Untuk merealisasikan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

"Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ."

"Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal," kata dia.

Muhadjir menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai pada tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved