ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan Terkini

Hakim Jerat Pembunuh Tobias Silak dengan Pasal Pembunuhan Biasa, Kuasa Hukum: Ini Tidak Adil

Tobias Silak, seorang warga sipil yang juga anggota Badan Pengawas Pemilu di Yahukimo, tewas ditembak aparat pada 20 Agustus 2024.

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PERSIDANGAN - Suasana persidangan 4 pelaku pembunuh anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Tobias Silak belum lama ini di Pengadilan Negeri Wamena. PAHAM menyerukan lima tuntutan utama atas penembakan Tobias Silak. 

Laporan Wartawan Tribun-papua.com,Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM.WAMENA - Kesedihan keluarga Tobias Silak kembali terjadi di ruang sidang pada Kamis (02/10/2025).  

Harapan mereka agar kematian orang tercinta dibalas dengan hukuman setimpal terasa pupus, setelah Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa 

Tobias Silak, seorang warga sipil yang juga anggota Badan Pengawas Pemilu di Yahukimo, tewas ditembak pada 20 Agustus 2024 di Pos Sekla.

Bukan hanya itu, seorang anak bernama Naro Dapla juga menjadi korban, menderita luka berat akibat peluru nyasar. 

Luka itu, baik fisik maupun batin, kini menjadi beban keluarga dan masyarakat yang masih berusaha berdamai dengan trauma.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Tobias Silak, DPRK Yahukimo Janji Kawal hingga DPR RI

Kuasa hukum keluarga korban menyebut penembakan ini bukan sekadar tragedi biasa.

Mereka menilai peristiwa itu bagian dari pola kekerasan yang berulang, yang sering kali berakhir tanpa keadilan bagi orang Papua.

AKSI MASSA - Suasana DPRD kabuapten Yahukimo sampaikan pernyataan setelah melakukan pertemuan menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Front Justice for Tobias Silak di Kantor DPRD, Rabu (1/10/2025). (Dok.Humas DPRD Yahukimo)
AKSI MASSA - Suasana DPRD kabuapten Yahukimo sampaikan pernyataan setelah melakukan pertemuan menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Front Justice for Tobias Silak di Kantor DPRD, Rabu (1/10/2025). (Dok.Humas DPRD Yahukimo) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Penembakan itu dilakukan delapan kali, diarahkan ke kepala korban. Itu bukan peringatan, tapi serangan yang mematikan. Seharusnya ini masuk kategori pembunuhan berencana,” tegas Mersi Fera Waromi, salah satu kuasa hukum korban.

Fakta persidangan, lanjutnya, bahkan mengungkap adanya rekayasa laporan dari terdakwa lain yang menyebut terjadi “kontak tembak”.

Padahal, Tobias hanyalah warga biasa tanpa senjata.

Kecewa dengan Tuntutan

Jaksa memilih menjerat para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 KUHP yang memuat ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Ancaman maksimal 15 tahun yang tersedia di Pasal 338 hanya menghasilkan tuntutan 12 tahun.

Bagi keluarga korban, itu sama saja dengan meremehkan nyawa manusia. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved