Tambah Persyaratan untuk Menikah di Tahun 2020, Menko PMK Disenggol Komisi VIII: Jangan Bikin Gaduh
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan.
TRIBUNPAPUA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang memberikan kritik mengenai rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan sebagai syarat untuk menikah.
Marwan mengatakan, pemerintah seharusnya tidak masuk dalam ranah privat masyarakat dengan menambah persyaratan pernikahan dalam kelas pra-nikah.
• Tahun 2020 Nikah Tak Hanya Modal Cinta, Ada Syarat Harus Punya Sertifikat Kursus, Ini Kata Menko PMK
"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (15/11/2019).
Marwan mengatakan, akan ada banyak persoalan terjadi apabila sertifikasi ini diterapkan.
Ia mencontohkan, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, maka dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.
Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.
"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat di gugat," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menyarankan, sebaiknya Menko PMK fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
• Tahun 2020 Tak Miliki Sertifikat Pra-Nikah Maka Tak Boleh Menikah, Muhadjir: Kita Ingin Revitalisasi
Menurut dia, program tersebut dapat memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan.
"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan
Sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah.

• Sindir Kepala Daerah soal Anggaran, Sri Mulyani: Butuh Menkeu 540 Tiap Daerah Tuh, Biar Bisa Kelola
Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dilakukan supaya nantinya mendapat sertifikasi perkawinan yang selanjutnya menjadi syarat menikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir Effendy.