Tambah Persyaratan untuk Menikah di Tahun 2020, Menko PMK Disenggol Komisi VIII: Jangan Bikin Gaduh
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan.
TRIBUNPAPUA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang memberikan kritik mengenai rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan sebagai syarat untuk menikah.
Marwan mengatakan, pemerintah seharusnya tidak masuk dalam ranah privat masyarakat dengan menambah persyaratan pernikahan dalam kelas pra-nikah.
• Tahun 2020 Nikah Tak Hanya Modal Cinta, Ada Syarat Harus Punya Sertifikat Kursus, Ini Kata Menko PMK
"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (15/11/2019).
Marwan mengatakan, akan ada banyak persoalan terjadi apabila sertifikasi ini diterapkan.
Ia mencontohkan, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, maka dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.
Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.
"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat di gugat," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menyarankan, sebaiknya Menko PMK fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
• Tahun 2020 Tak Miliki Sertifikat Pra-Nikah Maka Tak Boleh Menikah, Muhadjir: Kita Ingin Revitalisasi
Menurut dia, program tersebut dapat memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan.
"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan
Sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah.

• Sindir Kepala Daerah soal Anggaran, Sri Mulyani: Butuh Menkeu 540 Tiap Daerah Tuh, Biar Bisa Kelola
Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu dilakukan supaya nantinya mendapat sertifikasi perkawinan yang selanjutnya menjadi syarat menikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting untuk menjadi bekal pasangan yang akan menikah.
Melalui kelas bimbingan, kata Muhadjir, calon pengantin akan dibekali berupa pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.
Serta penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.
• Viral dan Unik, Driver Wanita Ini Buat Kerangkeng Besi Anti Begal di Bangku Kemudi, Lihat Videonya
Lamanya kelas bimbingan untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan ini yaitu tiga bulan.
Untuk merealisasikan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
"Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ."
"Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal," kata dia.
Muhadjir menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai pada tahun 2020.
Sertifikasi Perkawinan Gratis
Muhadjir Effendy juga menegaskan sertifikasi perkawinan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Masih menurut Muhadjir, program ini rencananya diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku bagi seluruh pasangan.
"Mestinya gratis. Iya. Kita lebih sempurnakan, melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Termasuk ini untuk menekan angka perceraian," ucap Muhadjir.
• Mekopolhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Selesaikan Kasusnya Sendiri: Itu Urusan Dia
Bagi pasangan yang telah ikut kelas pranikah, kata Muhadjir, nantinya bisa langsung mendaftarkan diri untuk menikah dengan membawa sebuah bukti.
Sementara pasangan yang belum mengikuti kelas pranikah tidak bisa mendaftar untuk menikah.
"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus, apa lah namanya pranikah. Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis."
"Yang penting, mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Muhadjir menambahkan kelas pranikah sebelumnya sudah dijalankan oleh penganut agama Katolik.
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menerapkan pelatihan pranikah.
(Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari/ Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com/Whiesa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh" , Tribunnews.com Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan dan Kompas.com Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan