Soal Alasan Jokowi Beli Grasi Annas Maamun, Desmond: Nah kalau Ini Tidak Logis, Tidak Layak
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa memertanyakan pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
Annas Maamun sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.
Mantan Gubernur Riau itu dipenjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan.
Laode M Syarif mengatakan KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
• Jokowi Angkat Bicara soal Berikan Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun: Sakit-sakitan Terus

Ia menyampaikan, isi dari surat pemberitahuan tersebut adalah memberitahukan adanya pemberian grasi oleh Presiden Jokowi, dan meminta KPK untuk melaksanakan keputusan tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, sama Dirjen Lapas, bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan grasi tersebut," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun, Laode mengaku KPK belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK, tetapi kami belum mendapat informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," jelas Laode.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Beri Grasi Annas Maamun, Desmond J Mahesa: Tidak Sensitif dengan Upaya Pemberantasan Korupsi