5 Fakta Driver Taksi Online Rudapaksa Mahasiswi di Malang, Berapa Jam kemudian Polisi Bekuk Pelaku
Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
TRIBUNPAPUA.COM - Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.
Driver taksi online yang melakukan aksi asusila tersebut adalah Bambang Eko Setiawan, warga Perum Graha Regency Sidoarjo.
• Pengakuan Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online, Cerita Detik-detik Ucap Pilih Kabur Tak Jadi Merampok
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus menanggung hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun.
Berikut 5 fakta kasus driver taksi online setubuhi mahasiswi asal Malang.
1. Kronologi Kejadian

Perisiwa tak senonoh tersebut dialami korban, RN saat ia hendak pulang ke tempat tinggalnya di apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.
Korban memesan taksi melalui aplikasi online yang saat itu dikendarai Bambang Eko Setiawan.
Pelaku melewati kawasan Midle East Ring Road atau MERR Surabaya dan memberhentikan mobil di salah satu halaman ruko.
Di situlah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Perak Barat dan menurunkannya di sana.
• VIRAL di Medsos Modus Pelecehan Seksual via Video Call WhatsApp, Ini Penjelasan Psikolog
2. Langsung Dibekuk Beberpa Jam Kemudian
Setelah melakukan aksi asusila tersebut, Bambang Eko Setiawan lantas pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan pelacakan pelaku melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
Ia ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.