Haikal Hassan Ungkap Tito Karnavian Pernah Sebut FPI Organisasi Paling Toleran: Silakan Diputar
Juru Bicara Presidium Alumni (PA) 212, Haikal Hassan melayangkan protes kepada seorang narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC).
"Dan kita dipertontonkan bahwa gara-gara seorang Pak Girsang kita mundur 74 tahun yang lalu di mana kita masih diskusi soal kebangsaan," ungkapnya.
Kendati demikian, Haikal Hassan memuji ILC yang telah mengangkat masalah FPI sehingga ia memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi.
• Klaim Tito Karnavian Dukung FPI, Haikal Hassan: Ini Jadi Blunder karena Pak Junimart Girsang
"Di bikin mundur lo dengan Beliau, dan Bang Karni dengan indahnya menarik ini ke ruang publik cakep sekaligus mengoreksi FPI tuh dah berdiri 20 tahun, tracking aja gampang ada rekam jejaknya," ujar Haikal Hassan.
Lihat videonya mulai menit ke-1:19:
Mahfud MD Jelaskan Mengapa SKT FPI Ditolak
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telewicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (3/12/2019).
Dilansir TribunWow.com dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal yang membuat SKT FPI tak bisa keluar karena masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ARTnya."
"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.
Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.
"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.
"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.