Polisi Tetapkan Vicky Prasetyo sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga
Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
TRIBUNPAPUA.COM - Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
• Blak-blakan soal Hubungannya dan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti: Enggak Settingan atau Pansos
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Kronologi Penggerebekan yang Dilakukan Vicky di Rumah Angel Lelga
Vicky Prasetyo menggebrek kediaman Angel Lelga, Senin (19/11/2018), sekitar pukul 02.00 WIB.
Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh dan melakukan zina dengan lelaki lain.
Bahkan, Vicky dayang membawa Ketua RT, polisi, hingga crew Infotainment Insert saat menggerebek kediaman Angel.
• Vicky Prasetyo Batal Lamar Sahila Hisyam, Mantan Datang hingga Pasrah Rencananya Disebut Gimmick
Namun Angel tak mau keluar dari kamarnya dan tak menampakkan sosoknya sama sekali.
"Gak mungkin saya ketok-ketok rumah pak RT kalau saya gak tau mereka zina di dalem," kata Vicky dalam video rekaman yang ditayangkan Insert, Senin (19/11/2018).