4 Fakta Kasus Vicky Prasetyo Tersangka dari Penggerebekan Angel Lelga, Polisi Temukan Bukti Baru
Kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
TRIBUNPAPUA.COM - Kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Vicky prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mantan istrinya, Angel Lelga.
Laporan Angel Lelga berawal dari upaya penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo ke kediamannya pada November 2018.
Saat itu, Vicky Prasetyo membawa media infotainment kemudian merangsek masuk ke rumah Angel Lelga.
Ulahnya itu lantas menyebabkan sejumlah pintu di rumah Angel rusak.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran menduga ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Terbukti, memang ada Fiki Alman di rumah Angel saat penggerebekan.
• Blak-blakan soal Hubungannya dan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti: Enggak Settingan atau Pansos
Maka dari itu, sebagai pria yang masih menjadi suami Angel Lelga, Vicky melaporkan sang istri atas tuduhan perselingkuhan.
Merasa dipermalukan, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prsasetyo.
Hingga satu tahun kemudian, Vicky akhirnya menyandang status tersangka.
Dirangkum Kompas.com, berikut fakta seputar penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
1. Polisi tetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu
Pihak kepolisian akhirnya menaikkan status komedian Vicky Prasetyo sebagai tersangka pekan lalu.
Vicky Prasetyo dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Oleh sebab itu, Vicky Prasetyo akan dipanggil pihak kepolisian pekan depan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penggrebekan Angel Lelga.