ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Fakta Penyelundupan Harley Davidson yang Membuat Erick Thohir Geram dan Pecat Dirut Garuda

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia berbuntut pencopotan Direktur Utama.

Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Ketua TKN Jokowi-Maruf Erick Thohir di Kantor Wapres - Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di armada baru milik PT Garuda Indonesia berbuntut pencopotan Direktur Utama. 

Adapun untuk sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar dia ketika melakukan keterangan perss di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dukung Erick Thohir Copot Ari Askhara dari Dirut Garuda, Luhut: Sudah Sangat Tepat

5. Ada indikasi anak buah

Dirut Garuda pasang badan  Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada kemungkinan karyawan Garuda Indonesia berinisal SAS pasang badan untuk menutupi penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Nampaknya yang bersangkutan, SAS, pasang badan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Pasalnya, Sri Mulyani mengatakan SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun situs belanja online e-Bay.

Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut.

"Kami tidak dapatkan kotak penjual yang didapat dari e-Bay tersebut. SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.

Selain itu, SAS juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa apakah yang bersangkutan melakukan penyelidikan motif awal apakah yang bersangkutan benar melakukan atas nama dirinya atau menutupi pihak lain.

"Kami akan terus lihat karena Saudara SAS yang kita tahu tidak punya hobi motor tapi impor Harley. Dia hobinya sepeda," ujar dia.

Jika benar yang bersangkutan ternyata menyampaikan keterangan lisan dan tertulis yang tidak benar maka bisa dikenai konsekuensi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

“Akan ada konsekuensinya,” tuturnya.

Fakta di Balik Viral Kisah Nenek Hidup di Emperan, Anak Ungkap Cerita Masa Lalu: Mana Ada Ibu Tega

6. Dirut Garuda Indonesia dipecat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved