ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Pengusaha Kaya Surabaya Ditipu Broker PT Antam, Rp 3,5 triliun untuk 5,9 Ton Emas

Fakta di balik kasus pengusaha superkaya Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton, akhirnya terungkap

Tribunnews
ILUSTRASI - Perhiasan emas 

TRIBUNPAPUA.COM - Fakta di balik kasus pengusaha superkaya Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton, akhirnya terungkap

Salah satu fakta yang terungkap adalah si pelaku sama sekali tak menyesali perbuatannya dan malah mengajukan banding

Dirangkum SURYA.co.id, berikut beberapa fakta tentang kasus pengusaha Surabaya kena tipu broker PT Antam saat beli emas 7.071 kilogram (kg) atau tujuh ton

1. Kronologi awal

Kronologinya berawal saat pengusaha kaya bernama Budi Said itu membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

 

Rocky Gerung Sebut Ada Menteri yang Harusnya Direshuffle, Sindir soal Sertifikasi Nikah dan Prabowo

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu
Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu (Kompas.com)

Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.

Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved