Nasional
Pengacara Asal Papua Piter Ell Diserang Preman Jakarta, Peradi Jayapura Desak Negara Bertindak
Atas peristiwa ini, DPC Peradi Jayapura mengecam keras aksi premanisme yang menimpa Pieter Ell serta rekannya di Jakarta.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua, Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pengacara kondang asal Papua, Pieter Ell, dan kolega diserang sekelompok preman di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Aksi premanisme yang menimpa Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jayapura itu terjadi saat dirinya bersama tim kuasa hukum dan ahli waris mendampingi klien mereka di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.
Insiden bermula pada 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, ketika Tim Kuasa Hukum Ahli Waris dipimpin Dr Pieter Ell bersama Ahli Waris 10 orang, mendatangi lokasi yang baru dipasang plank milik PT Sayana Integra Properti.
Lokasi tersebut milik Ahli Waris berdasarkan putusan yang sudah inkracht, akan tetapi dihalang-halangi oleh preman berkisar 40 orang dan langsung menyerang Ahli Waris dan Pieter Ell serta Tim Kuasa Hukum lainnya.
Atas peristiwa ini, DPC Peradi Jayapura mengecam keras aksi premanisme yang menimpa Pieter Ell serta rekannya di Jakarta.
Baca juga: Serangan Verbal ke Uskup Agung Merauke Marak di Medsos, Pieter Ell Siap Tempuh Jalur Hukum
Kecaman ini disampaikan Wakil Ketua I DPC Peradi Jayapura, Matheus Mamun Sare, dalam konferensi pers di Kantor Peradi Jayapura, Senin (6/10/2025) malam.
“Kami mengutuk dan mengecam tindakan premanisme, provokatif, biadab, tidak beradab, dan melawan hukum terhadap Ketua DPC Peradi Jayapura, Dr Pieter Ell, saat melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat,” ujarnya.
Matheus menekankan, status tanah yang dipersoalkan sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.
“Tanah yang dipersoalkan itu sah milik ahli waris Djiun bin Jisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601/K/Pdt/1986 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 385/Pdt/1985. Karena itu, tindakan penghalangan oleh kelompok preman adalah pelanggaran serius terhadap hukum,” jelasnya.
Sekretaris DPC Peradi Jayapura, Stefanus Budiman, menyebut tindakan tersebut bukan hanya penganiayaan, tetapi juga penghinaan terhadap profesi advokat.
“Selain melanggar hukum, tindakan ini telah menghina profesi advokat sebagai officium nobile yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Premanisme tidak boleh dijadikan jalan penyelesaian masalah,” ujarnya.

DPC Peradi Jayapura menilai keterlibatan preman oleh pihak pengembang adalah praktik yang sangat disesalkan.
“Sungguh menyedihkan, para preman rela menjual harga diri demi bayaran dari oknum pengusaha. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme,” ujar Matheus.
Baca juga: Peradi Menduga Ada Perlakuan Khusus bagi Dua Narapidana di Lapas Merauke
Melalui pernyataan sikapnya, DPC Peradi Jayapura menegaskan tiga hal:
Berantas Buta Numerasi, Metode Gasing Yohanes Surya Wajib Diterapkan 6 Provinsi se-Tanah Papua |
![]() |
---|
GKII Ancam Tempuh Jalur Hukum Atas Penyalahgunaan Nama dan Logo Gereja |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hentikan Represi dan Tolak Pelibatan Militer |
![]() |
---|
Ricuh se-Indonesia: Benarkah Ada Skenario Kericuhan Demi Status Darurat Militer? |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Kepolisian RI Pasca-tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.