ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

7 Tahun Jalin Asmara, Akhir Cerita Pasangan Selingkuh Ini Berujung Pembunuhan Tragis

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan membusuk di indekos milik Muhadi, di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Salah seorang petugas dari Satpol PP, saat melihat lokasi mayat perempuan tanpa identitas di kamar kos, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan membusuk di indekos milik Muhadi (85) di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Minggu (1/12/2019) sore.

Saat ditemukan, mayat dalam posisi terlentang di atas kasur mengenakan baju warna hijau bermotif dan celana panjang warna abu-abu.

Kos milik Muhadi adalah kos yang diperuntukkan untuk kos pria.

Suami Cemburu Buta Bunuh Istri di Depan Anak, Korban Sudah Tersungkur Tetap Dibacok Berulang Kali

Kronologi Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda, dari Dititipkan ke PAUD dan Dikira Diculik

Pemilik kos maupun pihak RT tidak menyimpan identitas penghuni kos terakhir yang menempati kamar ditemukannya mayat perempuan tersebut.

Identitas mayat perempuan tersebut baru diketahui setelah polisi melakukan olah TKP dan bantuan sejumlah peralatan.

Korban adalah Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamataan Gresik Kota, Gresik. Sehari-hari, Kasniti dikenal masyarakat sebagai tukang pijat pangilan.

Ditangkap di Berau, Kalimantan Timur

Sepekan setelah penemuan mayat di indekos, polisi mengungkap pelaku pembunuhan Kasniti. Pelaku adalah Untung (53), pria kelahiran Jombang, Jawa Timur yang terakhir menempati kamas kos milik Muhadi.

Untung bekerja sebagai tukang jagal di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Gresik.

Setelah memgantongi identitas, polisi langsung mencari keberadaan Untung di Jombang. Ternyata Untung pergi ke Serang, Banten selama dua hari untuk menjemput salah satu keluarganya untuk diajak ke Berau untuk melarikan diri.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019) mengatakan saat di Serang, Untung sempat memita tolong keluarganya untuk menjual ponsel miliki Kasniti.

Ponsel tersebut laku Rp 100.000 dan digunakan Untung untuk tambahan ongkos menuju Berau.

Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau untuk menangkap Untung.

Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," terang Kusworo Wibowo.

5 Fakta Pembunuhan Pria yang Mayatnya Ditemukan di Sungai, Berawal Gadai Mobil untuk Tutupi Utang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved